Rabu, 16 Maret 2016

OPINI MAHASISWA PENINGKATAN GAJI ATAU FASILITAS SEORANG PENYELENGGARA NEGARA TERHADAP PENCEGAHAN MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI

Tulisan ini adalah sedikit opini saya mengenai judul besar yang telah tertulis, semoga bermanfaat :) yang copy paste untuk mempergunakan tulisan ini, harap meninggalkan pesan, kesan, kritik, saran ataupun sedikit komentar membangun. Terimakasih.


PENINGKATAN GAJI ATAU FASILITAS SEORANG PENYELENGGARA NEGARA TERHADAP PENCEGAHAN MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI



Peningkatan gaji atau fasilitas seseorang penyelenggara Negara untuk mencegahnya melakukan perbuatan korupsi tidak berdampak besar untuk mencegah suatu oknum melakukan perbuatan korupsi bahkan nyaris tidak ada pengaruhnya sama sekali. Hal ini disebabkan karena meningkatkan gaji atau memberi fasilitas kepada penyelenggara Negara hanya akan mencegah perilaku korupsi kepada oknum yang secara spesifik “kebutuhan hidupnya mendesak dan penghasilan yang kurang mencukupi”.  
Sementara itu, terdapat dua faktor yang mempengaruhi penyebab korupsi yaitu faktor internal yang berada dalam diri pelaku dan faktor eksternal atau faktor dukungan dari luar. Sedangkan, “kebutuhan hidupnya mendesak dan penghasilan yang kurang mencukupi” hanya dua dari 7 faktor internal yang dapat menyebabkan korupsi dan faktor eksternal yang berasal dari dorongan luar atau lingkungan.
Upaya pencegahan korupsi dari faktor internal atau dari faktor dalam diri seseorang itu sendiri berasal dari aspek perilaku individu dan dan aspek sosial. Untuk pencegahan dari aspek perilaku individu yang dapat mengubahnya adalah individu itu sendiri yaitu dengan cara tidak bersifat tamak atau rakus, sikap atau moral yang kuat yang biasanya di bangun dalam keluarga sejak masih anak-anak, penghasilan yang mencukupi agar kesejahteraan ekonomi dapat tercukupi sehingga tidak adanya kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang tidak konsumtif  atau menanamkan sikap yang sederhana, tidak bersikap malas dan tidak mau bekerja dan yang terpenting adalah penanaman ajaran agama pada setiap individu karena semua agama melarang untuk berbuat perbuatan tidak baik dan tercela. Kemudian faktor internal dari aspek sosial, perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga oleh karena itu, pendidikan, sikap, moral dan karakter dari keluarga itu sendiri seharusnya mendidik dan mencerminkan keluarga yang baik senantiasa bersikap jujur.
Upaya pencegahan korupsi dari faktor ekternal atau faktor dari luar yang berasal dari situasi dari lingkungan yang mendukung seseorang untuk melakukan korupsi. Faktor eksternal ini dapat dicegah dari beberapa aspek, yang pertama aspek organisasi dapat di cegah dengan cara; manajemen yang baik sehingga tidak memberika paluang untuk melakukan korupsi, kultur organisasi yang baik, kuatnya controlling atau pengendalian dan pengawasan ,peningkatan transportasi pengelolaan keuangan  sehingga setiap anggota organisasi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing dapat ikut bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran sesuai perencanaan yang telah disusun. Kemudian dari aspek ekonomi menghindari gaya hidup yang konsumtif adalah sikap merusak yang dapat mendorong seseorang menilai segala sesuatu dengan uang. Lalu aspek politik atau tekanan kelompok, biasanya korupsi juga bisa terjadi karena tekanan pimpinan atau rekan kerja yang juga terlibat, keadaan ini dapat di cegah dengan cara memilih ketua atau pimpinan yang tepat di kancah politik, pilihlah pemimpin yang jujur dan adil, pemimpin yang jujur dan adil dipilih dari rakyatnya dengan jujur dan adil pula. Kemudian dari segi aspek hukum korupsi dapat di cegah dengan membuat aturan hukum yang tidak diskriminatif, sepihak, dan tak adil, hukum harus jelas dan transparan mengungkapkan bukti-bukti yang benar dan yang salah bukan karena tuntutan apapun.

Korupsi masih terjadi secara massif dan sistematis, menyebar secara vertical dan horizontal. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di lembaga Negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari. Korupsi dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal, untuk mencegah perilaku korup yang ada di masyarakat maka alangkah baiknya jika pemberantasan korupsi tersebut dapat dilakukan di dalam diri setiap individu maupun di dalam lingkungan penyerta mengingat manusia sebagai makhluk sosial.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar